For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 10/2023 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4765) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016 Nomor 19) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan ke dua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2021 Nomor 5);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tanah Bumbu untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan pendidikan yang bermutu, religius, dan berbudaya. Dasar hukumnya mencakup Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pengelolaan Pendidikan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal. 2. Kurikulum Muatan Lokal: Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal harus memiliki kurikulum muatan lokal yang memperhatikan kearifan lokal. 3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Pemerintah Daerah dan Masyarakat menyediakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan. 4. Pendirian Satuan Pendidikan: Pendirian Satuan Pendidikan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Masyarakat penyelenggara Pendidikan dengan izin dari Bupati. 5. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah: Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan Pendidikan, dan Komite Sekolah dibentuk pada setiap Satuan Pendidikan Dasar. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak terkait, termasuk Orang Tua/Wali, Masyarakat, Pelajar, dan Satuan Pendidikan. Selain itu, diatur pula mengenai bantuan Pendidikan dan penghargaan, sistem informasi Pendidikan, kerja sama, evaluasi dan pengawasan, peran serta Masyarakat/badan, dan pendanaan Pendidikan.

1. Kebijakan Daerah mengenai Penyelenggaraan Pendidikan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.

1. Satuan Pendidikan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 60 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Masyarakat yang menyelenggarakan Pendidikan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.