on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-2019
Also known as: Peraturan BPOM 28/2017 · Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2017 · Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan kebutuhan organisasi dan mendukung pencapaian program prioritas pemerintah. Renstra BPOM 2015-2019 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan berfungsi sebagai acuan bagi unit organisasi di BPOM dalam menyusun rencana strategis dan dokumen perencanaan tahunan. Renstra ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, kebijakan, strategi, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi BPOM. Setiap unit organisasi di BPOM wajib menetapkan Rencana Strategis Tahun 2015-2019 paling lambat satu bulan sejak peraturan ini diundangkan. Kepala BPOM bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra BPOM secara berkala.