For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2011 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Sekretariat Negara

Also known as: PP 39/2011 · PP No. 39 Tahun 2011 · PP Nomor 39 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:6 September 2011Publication Date:6 September 2011
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Sekretariat Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 September 2011
Publication Date06 September 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Sekretariat Negara sebagai sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional. Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional, pendidikan dan pelatihan pra jabatan dan kepemimpinan tingkat IV dan III, serta penggunaan sarana dan prasarana. Tarif PNBP tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi yang dibebankan kepada Wajib Bayar. Seluruh PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)