For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 6/2017 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:20 November 2017Publication Date:20 November 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Effective Date20 November 2017
Publication Date20 November 2017
Place of EnactmentBaturaja

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2015 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi pembentukan panitia pemilihan kabupaten oleh Bupati, yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan tahapan pemilihan, memberikan bimbingan teknis, menetapkan jumlah surat suara, memfasilitasi pencetakan surat suara, menyelesaikan permasalahan pemilihan, melakukan pengawasan, serta melakukan evaluasi dan pelaporan. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap komposisi dan jumlah panitia pemilihan di tingkat desa, dengan memperhatikan unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat, serta disesuaikan dengan jumlah mata pilih dan jarak antar dusun. Persyaratan calon Kepala Desa juga mengalami perubahan, termasuk penghapusan beberapa persyaratan dan penambahan persyaratan bersedia bertempat tinggal di desa setempat setelah terpilih. Proses seleksi bakal calon yang memenuhi syarat juga diubah, dengan menambahkan seleksi tambahan berupa pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan seleksi tertulis. Terakhir, ditambahkan ketentuan larangan mengundurkan diri bagi calon Kepala Desa yang telah ditetapkan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 27A dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor pada Kas Pemerintah Kabupaten paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya Surat Pernyataan Pengunduran Diri oleh Panitia Pemilihan.