Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi pembentukan panitia pemilihan kabupaten oleh Bupati, yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan tahapan pemilihan, memberikan bimbingan teknis, menetapkan jumlah surat suara, memfasilitasi pencetakan surat suara, menyelesaikan permasalahan pemilihan, melakukan pengawasan, serta melakukan evaluasi dan pelaporan. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap komposisi dan jumlah panitia pemilihan di tingkat desa, dengan memperhatikan unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat, serta disesuaikan dengan jumlah mata pilih dan jarak antar dusun. Persyaratan calon Kepala Desa juga mengalami perubahan, termasuk penghapusan beberapa persyaratan dan penambahan persyaratan bersedia bertempat tinggal di desa setempat setelah terpilih. Proses seleksi bakal calon yang memenuhi syarat juga diubah, dengan menambahkan seleksi tambahan berupa pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan seleksi tertulis. Terakhir, ditambahkan ketentuan larangan mengundurkan diri bagi calon Kepala Desa yang telah ditetapkan.