Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Waralaba bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), memberikan kejelasan prosedur dan mekanisme dalam pelayanan STPW, mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan pemahaman bagi penyelenggara usaha waralaba, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui kemitraan antara pelaku usaha waralaba dengan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ketentuan substansial meliputi kriteria usaha waralaba, yang harus memiliki ciri khas, terbukti menguntungkan, memiliki standar pelayanan dan barang/jasa tertulis, mudah diajarkan, memiliki dukungan berkesinambungan, dan hak kekayaan intelektual terdaftar. Peraturan ini mengatur penyelenggara usaha waralaba yang terdiri dari Pemberi Waralaba (dari dalam dan luar negeri, termasuk lanjutan) dan Penerima Waralaba (dari dalam dan luar negeri, termasuk lanjutan). Pemberi Waralaba wajib memberikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba paling singkat 2 minggu sebelum penandatanganan perjanjian. Perjanjian Waralaba harus didasarkan pada kesetaraan hukum dan menggunakan hukum Indonesia, serta jika dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
Walikota berwenang menerbitkan dan menolak penerbitan STPW serta menetapkan sanksi administratif, yang dilimpahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penerima Waralaba wajib memiliki STPW yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pemberi dan Penerima Waralaba wajib menggunakan minimal 80% bahan baku dan/atau jasa produksi dalam negeri. Pemerintah Daerah, Pemberi Waralaba, dan Penerima Waralaba wajib memfasilitasi kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemberi dan Penerima Waralaba wajib mengutamakan tenaga kerja lokal dan meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan.