For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 110 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2007 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2008

Also known as: PERPRES 110/2007 · PERPRES No. 110 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 110 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2008Publication Date:6 Desember 2007
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeDana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2008
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2008
Publication Date06 Desember 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tahun 2008. DAU ditetapkan sebesar 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto dalam APBN 2008, dengan pembagian 10% untuk Provinsi dan 90% untuk Kabupaten/Kota. Penghitungan DAU dilakukan berdasarkan formula yang mempertimbangkan celah fiskal dan alokasi dasar, dengan memperhitungkan kebutuhan dan kapasitas fiskal daerah. Daerah dengan celah fiskal positif menerima DAU lebih besar, sedangkan daerah dengan celah fiskal negatif dapat menerima DAU lebih kecil atau tidak sama sekali. Peraturan ini juga mengatur alokasi DAU untuk daerah pemekaran dan penyaluran DAU oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)