For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 4/2021 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:28 Januari 2021Publication Date:28 Januari 2021
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date28 Januari 2021
Publication Date28 Januari 2021
Place of EnactmentAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan dan optimalisasi BMD sebagai aset daerah untuk mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pejabat Pengelolaan BMD: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah pengelola keuangan daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, dan Pengurus Barang Milik Daerah.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan rincian kebutuhan BMD yang meliputi pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan.
  3. Pengadaan: Pelaksanaan pengadaan BMD berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Penetapan status penggunaan BMD oleh Bupati untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
  5. Pemanfaatan: Pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi Perangkat Daerah, melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur.
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Kewajiban Pengelola Barang dan Pengguna Barang untuk melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum terhadap BMD, serta melakukan pemeliharaan BMD.
  7. Penilaian: Proses penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  8. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.
  9. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD.
  10. Penghapusan: Tindakan menghapus BMD dari daftar barang.
  11. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
  12. Pengawasan dan Pengendalian: Pengawasan dan pengendalian BMD oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum Daerah dan BMD berupa rumah negara.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati. 2. Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar. 3. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku. 4. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah dituntut ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Apabila tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditaati, dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.