Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan dan optimalisasi BMD sebagai aset daerah untuk mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pejabat Pengelolaan BMD: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah pengelola keuangan daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, dan Pengurus Barang Milik Daerah.
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan rincian kebutuhan BMD yang meliputi pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan.
- Pengadaan: Pelaksanaan pengadaan BMD berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
- Penggunaan: Penetapan status penggunaan BMD oleh Bupati untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
- Pemanfaatan: Pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi Perangkat Daerah, melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur.
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Kewajiban Pengelola Barang dan Pengguna Barang untuk melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum terhadap BMD, serta melakukan pemeliharaan BMD.
- Penilaian: Proses penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
- Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.
- Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD.
- Penghapusan: Tindakan menghapus BMD dari daftar barang.
- Penatausahaan: Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
- Pengawasan dan Pengendalian: Pengawasan dan pengendalian BMD oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum Daerah dan BMD berupa rumah negara.