Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman penilaian Balai Penyuluhan Kecamatan Berprestasi. Latar belakangnya adalah peran strategis Balai Penyuluhan Kecamatan dalam pembangunan pertanian, perlunya peningkatan kapasitas dan motivasi penyuluh, serta optimalisasi peran dan fungsi Balai Penyuluhan Kecamatan. Tujuannya adalah memberikan acuan dalam penilaian dan penetapan Balai Penyuluhan Kecamatan Berprestasi serta memberikan motivasi kepada pimpinan kelembagaan penyuluhan kecamatan, para penyuluh, dan aparat setempat untuk meningkatkan tugas dan fungsi Balai dalam menyelenggarakan penyuluhan pertanian. Pedoman ini mencakup sasaran dan persyaratan, penilaian (aspek sarana prasarana, sumber daya manusia, manajemen operasional, dan aktivitas di wilayah kerja), metode penilaian (seleksi persyaratan umum dan administrasi, observasi lapangan, dan prosedur penilaian), penghargaan, dan pembiayaan. Petunjuk pelaksanaan lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.