Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kota Madiun. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan yang baik, serta menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, meliputi:
- Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang berada di tangan Walikota, yang dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Kepala SKPD.
- Asas umum dan struktur APBD, yang harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Penyusunan rancangan APBD, yang dimulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai penjabaran dari RPJMD.
- Penetapan APBD, melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
- Pelaksanaan APBD, yang harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perubahan APBD, yang dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
- Pengelolaan kas daerah, yang dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
- Penatausahaan keuangan daerah, yang meliputi penatausahaan penerimaan dan pengeluaran daerah.
- Akuntansi keuangan daerah, yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang dilakukan melalui penyusunan laporan keuangan yang diperiksa oleh BPK.
- Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPRD.
- Kerugian daerah, yang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Peraturan ini juga mengatur struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.