For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 48 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1992 tentang Pengesahan Proposed Third Amendment Of The Articles Of Agreement Of The International Monetary Fund

Also known as: Keppres 48/1992 · Keppres No. 48 Tahun 1992 · Keppres Nomor 48 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 1992Publication Date:28 Agustus 1992
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Proposed Third Amendment Of The Articles Of Agreement Of The International Monetary Fund
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Agustus 1992
Publication Date28 Agustus 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1992 mengesahkan perubahan ketiga atas Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional (IMF) yang telah disetujui oleh Dewan Gubernur IMF. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem moneter internasional. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk mewujudkan sistem moneter yang lebih baik dan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia terkait pembuatan perjanjian internasional. Keputusan ini juga merujuk pada beberapa peraturan sebelumnya yang mengatur keanggotaan dan partisipasi Indonesia dalam IMF dan fasilitas terkait. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)