Peraturan Daerah ini memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Buton Tengah. Tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah untuk menjamin pengelolaan arsip yang tertib dari kegiatan Perangkat Daerah, BUMD, organisasi kemasyarakatan, dan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya untuk melindungi kepentingan daerah dan masyarakat, serta menjamin keselamatan aset dan budaya daerah melalui pelindungan dan penyelamatan arsip. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap berbagai pihak, termasuk Perangkat Daerah, pemerintahan desa, organisasi kemasyarakatan, BUMD, dan perusahaan swasta yang dibiayai APBD. Pembinaan ini meliputi koordinasi, penyusunan pedoman, bimbingan, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, perencanaan, pengawasan, dan monitoring. Setiap Perangkat Daerah wajib membentuk unit kearsipan yang bertugas mengelola arsip inaktif, mengolah arsip menjadi informasi, melaksanakan pemusnahan arsip, mempersiapkan penyerahan arsip statis, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan di lingkungan masing-masing. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah mengelola arsip statis yang diterima dari berbagai sumber, termasuk Perangkat Daerah, pemerintahan desa, organisasi kemasyarakatan, BUMD, perusahaan swasta, dan tokoh daerah. Pengelolaan arsip meliputi pengelolaan arsip dinamis (aktif, inaktif, vital) dan arsip statis. Penyusutan arsip dilakukan berdasarkan JRA yang dikoordinasikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pelindungan dan penyelamatan arsip, serta pembentukan simpul jaringan informasi kearsipan nasional (JIKN).