For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/9/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/9/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 21 Tahun 2001 Tentang Penyelengaaraan Jasa Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 31/PER/M.KOMINFO/9/2008 · Permenkominfo No. 31/PER/M.KOMINFO/9/2008

Status:
Inactive
Effective Date:9 September 2008Publication Date:9 September 2008
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 21 Tahun 2001 Tentang Penyelengaaraan Jasa Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date09 September 2008
Publication Date09 September 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 30 Tahun 2004; 3. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/PER/M.KOMINFO/04/2008;

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi Pasal 46 mengenai penyelenggaraan jasa multimedia, Pasal 63 mengenai persyaratan permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi, Pasal 64 mengenai evaluasi permohonan izin prinsip, penambahan Pasal 66A mengenai larangan perubahan kepemilikan saham perusahaan, Pasal 69 mengenai permohonan uji laik operasi, dan Pasal 75 mengenai penerbitan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Secara khusus, Pasal 47 dihapus. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi melalui penyederhanaan persyaratan dan mekanisme perizinan.

(-)

(-)