For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 100 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Also known as: PERPRES 100/2013 · PERPRES No. 100 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 100 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:11 Desember 2013Publication Date:11 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Desember 2013
Publication Date11 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional dengan memberikan Tunjangan Kinerja kepada pegawai untuk meningkatkan kinerja mereka. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pegawai yang memiliki jabatan tertentu mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan kinerja mereka.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang memiliki jabatan tertentu berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Juli 2013. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional dengan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

(-)