For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 88/M-DAG/PER/12/2016 · Permendag No. 88/M-DAG/PER/12/2016

Status:
Inactive
Effective Date:13 Januari 2017Publication Date:23 Desember 2016
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date13 Januari 2017
Publication Date23 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/11/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE ini berlaku untuk periode 1 Januari 2017 hingga 12 Januari 2017. Produk pertambangan yang diatur dalam peraturan ini meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi (hematit, magnetit, dan laterit), konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dalam bentuk konsentrat dan pellet, konsentrat ilmenit, dan konsentrat titanium lainnya. HPE ditetapkan berdasarkan kadar mineral dalam konsentrat dan dinyatakan dalam USD/WMT (US Dollar per Wet Metric Ton).

(-)

(-)