For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

Also known as: Perda Kabupaten Banggai 14/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2009Publication Date:7 Agustus 2009
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
LocationPemerintah Kabupaten Banggai
Effective Date07 Agustus 2009
Publication Date07 Agustus 2009
Place of EnactmentLuwuk

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan terkait retribusi surat izin usaha perdagangan. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan usaha perdagangan di Kabupaten Banggai dan ketidaksesuaian tarif retribusi dengan pertumbuhan ekonomi saat ini. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi agar sesuai dengan kondisi ekonomi terkini dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Badan, Kas Daerah, Perusahaan, Perdagangan, SIUP, SPISIUP, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, Perubahan Perusahaan, Cabang Perusahaan, Perwakilan Perusahaan, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, SPTRD, SKRD, SKRDKBT, SKRDLB, STRD, dan Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi daerah. 2. Kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan jasa untuk memiliki SIUP, dengan mekanisme dan tata cara perolehan SIUP diatur oleh Peraturan Bupati. 3. Masa berlaku SIUP selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun dan penyampaian laporan setiap tahun. 4. Pengecualian objek retribusi SIUP untuk Usaha Mikro dengan modal paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 5. Struktur penetapan tarif retribusi SIUP digolongkan berdasarkan golongan usaha (Kecil, Menengah, Besar) berdasarkan modal kekayaan bersih. 6. Tidak ada biaya untuk pengajuan SIUP baru, namun pemungutan biaya berlaku pada saat pembaruan atau daftar ulang SIUP dengan tarif yang berbeda untuk setiap golongan usaha. 7. Masa retribusi adalah 5 (lima) tahun. 8. Ancaman pidana kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua izin Usaha Perdagangan yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin yang bersangkutan.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana pada Pasal 12 sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).