Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan terkait retribusi surat izin usaha perdagangan. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan usaha perdagangan di Kabupaten Banggai dan ketidaksesuaian tarif retribusi dengan pertumbuhan ekonomi saat ini. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi agar sesuai dengan kondisi ekonomi terkini dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. Definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Badan, Kas Daerah, Perusahaan, Perdagangan, SIUP, SPISIUP, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, Perubahan Perusahaan, Cabang Perusahaan, Perwakilan Perusahaan, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, SPTRD, SKRD, SKRDKBT, SKRDLB, STRD, dan Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi daerah.
2. Kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan jasa untuk memiliki SIUP, dengan mekanisme dan tata cara perolehan SIUP diatur oleh Peraturan Bupati.
3. Masa berlaku SIUP selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun dan penyampaian laporan setiap tahun.
4. Pengecualian objek retribusi SIUP untuk Usaha Mikro dengan modal paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
5. Struktur penetapan tarif retribusi SIUP digolongkan berdasarkan golongan usaha (Kecil, Menengah, Besar) berdasarkan modal kekayaan bersih.
6. Tidak ada biaya untuk pengajuan SIUP baru, namun pemungutan biaya berlaku pada saat pembaruan atau daftar ulang SIUP dengan tarif yang berbeda untuk setiap golongan usaha.
7. Masa retribusi adalah 5 (lima) tahun.
8. Ancaman pidana kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.