For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1984 tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara pada Pelabuhan Udara Polonia di Medan dan Juanda di Surabaya untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura Serta Pengembalian Sebagian Kekayaan Perusahaan Umum Angkasa Pura Kepada Negara

Also known as: PP 30/1984 · PP No. 30 Tahun 1984 · PP Nomor 30 Tahun 1984

Status:
Active
Effective Date:19 September 1984Publication Date:19 September 1984
Badan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara pada Pelabuhan Udara Polonia di Medan dan Juanda di Surabaya untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura Serta Pengembalian Sebagian Kekayaan Perusahaan Umum Angkasa Pura Kepada Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 September 1984
Publication Date19 September 1984
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pemisahan dan pengalihan kekayaan negara pada pelabuhan udara Polonia di Medan dan Juanda di Surabaya untuk dijadikan tambahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengembalian sebagian kekayaan Perusahaan Umum Angkasa Pura kepada negara, khususnya yang terkait dengan sentra operasi keselamatan penerbangan di pelabuhan udara Ngurah Rai di Denpasar. Pemisahan dan pengalihan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pelabuhan udara dan memastikan bahwa kekayaan negara digunakan secara optimal dalam mendukung operasional Perusahaan Umum Angkasa Pura. Nilai kekayaan yang dipisahkan dan dialihkan akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Menteri Perhubungan.

1. Terhitung mulai tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, kekayaan Negara pada pelabuhan udara Polonia di Medan dipisahkan dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura. 2. Seluruh kekayaan Perusahaan Umum Angkasa Pura yang terdapat pada sentra operasi keselamatan penerbangan di Denpasar, Bali, dipisahkan dan dikembalikan menjadi kekayaan Negara. 3. Terhitung mulai tanggal yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, kekayaan Negara pada pelabuhan udara Juanda di Surabaya dipisahkan dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura.

(-)