For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Also known as: Perda Kota Malang 8/2010 · Perda Kota Malang No. 8 Tahun 2010 · Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2011Publication Date:5 November 2010
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN USAHA PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
LocationPemerintah Kota Malang
Effective Date19 Januari 2011
Publication Date05 November 2010
Place of EnactmentMalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pengaturan Usaha dan Pemungutan Retribusi di Bidang Industri dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2001 Nomor 4 Seri B) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2007 Nomor 8 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 48)

Peraturan Daerah Kota Malang ini mengatur penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan di wilayah Kota Malang. Latar belakangnya adalah pentingnya usaha perindustrian dan perdagangan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta perlunya pengaturan yang memperhatikan kemampuan modal usaha, iklim usaha dan investasi, serta kelestarian lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perizinan Usaha Perdagangan (SIUP): Setiap orang atau badan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP, kecuali perusahaan yang melakukan kegiatan di luar sektor perdagangan, kantor cabang atau perwakilan, dan perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria tertentu. SIUP terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, dengan batasan kekayaan bersih yang berbeda.
  2. Perizinan Usaha Perindustrian (IUI): Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali industri kecil yang wajib memiliki TDI (Tanda Daftar Industri). Pemberian IUI dilakukan melalui Persetujuan Prinsip atau Tanpa Persetujuan Prinsip, tergantung pada lokasi dan jenis industri.
  3. Tanda Daftar Gudang (TDG): Setiap pemilik perusahaan/pengusaha gudang wajib memiliki TDG, kecuali gudang milik atau di bawah penguasaan penguasa pelabuhan, pemerintah, atau di kawasan berikat.
  4. Toko Modern: Lokasi pendirian toko modern wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah. Pengelola jaringan minimarket dibatasi jarak pendiriannya. Pelaku usaha toko modern wajib memiliki IUTM (Izin Usaha Toko Modern).

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan bagi perusahaan pemegang SIUP, perubahan SIUP, dan sanksi administratif serta pidana bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

Pasal 33 menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pengaturan Usaha dan Pemungutan Retribusi di Bidang Industri dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2001 Nomor 4 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2007 Nomor 8 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 48) masih tetap berlaku kecuali mengenai pengaturannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam SIUP/IUI/TDI akan diberikan peringatan tertulis. 2. SIUP dan IUI perusahaan dapat dibekukan jika tidak mengindahkan peringatan atau melakukan kegiatan usaha yang memiliki kekhususan yang tidak sesuai. 3. SIUP dan IUI dapat dicabut jika tidak melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin, memberikan keterangan tidak benar, melanggar HAKI, atau melanggar peraturan perundang-undangan lain. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 9, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 25 diancam pidana kurungan atau denda.