For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas

Also known as: Permen PPPA 4/2017 · Permen PPPA No. 4 Tahun 2017 · Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2017Publication Date:2 Juni 2017
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePerlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date14 Juli 2017
Publication Date02 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas, memastikan hak-hak mereka terpenuhi, dan menghindari diskriminasi serta kekerasan. Kebijakan ini menekankan pentingnya koordinasi antara kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam melaksanakan program perlindungan. Perlindungan ini mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Kelompok kerja dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini, yang melibatkan berbagai pihak terkait. Program ini juga menjadi acuan bagi daerah dalam menyusun rencana aksi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal.

(-)

(-)