Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta meningkatkan pendapatan masyarakat. Tujuan dari pembentukan BUMK adalah untuk mengelola potensi ekonomi masyarakat Kampung.
Ketentuan substansial mencakup:
- Syarat umum dan khusus pembentukan BUMK, termasuk inisiatif dari Pemerintah Kampung atau masyarakat, adanya potensi usaha ekonomi, kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat, ketersediaan sumber daya manusia, dan peningkatan pendapatan masyarakat dan Kampung.
- Struktur kepengurusan BUMK yang terdiri dari Penasehat atau Komisaris (dijabat oleh Kepala Kampung), Pelaksana Operasional atau Direksi, Direktur atau Manajer, dan Kepala Unit Usaha.
- Pengelolaan BUMK yang terpisah dari organisasi Pemerintahan Kampung, dengan tugas dan wewenang masing-masing pengurus.
- Jenis-jenis usaha yang dapat dijalankan oleh BUMK, seperti jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta industri kecil dan rumah tangga.
- Permodalan BUMK yang berasal dari Pemerintah Kampung, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan kerjasama usaha dengan pihak lain.
- Bagi hasil usaha yang dilakukan berdasarkan keuntungan bersih, serta ketentuan mengenai kerugian atau pailit.
- Kerjasama usaha antar-Kampung atau dengan pihak ketiga yang harus dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama.
- Laporan pertanggungjawaban Pelaksana Operasional kepada Kepala Kampung dan selanjutnya kepada Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).
- Pembinaan dan pendampingan oleh Bupati, Camat, dan Kepala Kampung.
- Pengawasan oleh Badan Pengawasan Internal dan Inspektorat Kabupaten Berau.