For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kota Surakarta 2/2018 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2018Publication Date:23 Mei 2018
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date23 Mei 2018
Publication Date23 Mei 2018
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan kepastian hukum. Tujuannya adalah pengendalian pemanfaatan ruang, kelayakan bangunan, legalitas hukum, dan efisiensi pelayanan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan pemberian IMB yang didelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan. Setiap orang atau badan yang akan membangun, merehabilitasi, atau memugar bangunan wajib memiliki IMB, dengan pengecualian tertentu seperti perawatan bangunan tanpa mengubah denah, mendirikan bangunan tidak permanen untuk hewan peliharaan, atau bangunan sementara untuk pameran.

Hak dan Kewajiban:

  • Pemohon IMB harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan dokumen administrasi (bukti kepemilikan tanah, data tanah, data pemilik, surat pernyataan tidak sengketa, bukti pembayaran PBB, rekomendasi forum keagamaan jika diperlukan, analisis dampak lalu lintas jika diperlukan, izin lingkungan) dan dokumen teknis (gambar rencana bangunan, perhitungan struktur, data penyedia jasa perencanaan).
  • Pemerintah Daerah berhak melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pemberian IMB.

Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan rencana teknis, IMB bertahap, IMB di atas/bawah tanah, air, atau prasarana umum, pelaksanaan pembangunan sesuai persyaratan teknis, pelaporan, larangan, sosialisasi, retribusi IMB, pemutihan bangunan tanpa IMB, pembongkaran bangunan ilegal, dan perobohan bangunan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, IMB yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku selama tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan. 2. Permohonan IMB yang telah diajukan dan sedang diproses sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Selain itu, dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.