For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 11 Tahun 2011 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 11/2011 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:7 April 2011Publication Date:5 April 2011
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK PENERANGAN JALAN
LocationPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Effective Date07 April 2011
Publication Date05 April 2011
Place of EnactmentToli-Toli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Nomor 02 Tahun 1998 Tambahan Lembaran Daerah Tahun 1998)

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai tugas-tugas pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Tolitoli. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi salah satu sumber potensial PAD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing, dan tempat ibadah. 2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dengan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain. 3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kwh/variabel jika berasal dari sumber lain, atau berdasarkan kapasitas tersedia jika dihasilkan sendiri. 4. Tarif PPJ ditetapkan sebesar 10% untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain, 3% untuk industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam, serta 1,5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. 5. Masa pajak adalah 3 bulan kalender, dan pajak terutang sejak penggunaan tenaga listrik. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah SPTPD diterima.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak saat terutang; 2. Peraturan Pelaksana yang berkaitan dengan Pajak Penerangan Jalan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang belum diterbitkan peraturan yang baru.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.