on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Also known as: Perda Kabupaten Majene 20/2011 · Perda Kabupaten Majene No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Majene. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi jasa sandar, tambat, tanda masuk pelabuhan, perawatan/pemeliharaan, penumpukan barang/hewan, serta sewa tanah dan bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa kepelabuhanan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan jasa kepelabuhanan dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, serta insentif pemungutan.
Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.