For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Also known as: Perda Kota Pekalongan 11/2013 · Perda Kota Pekalongan No. 11 Tahun 2013 · Perda Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2013Publication Date:30 Oktober 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date30 Oktober 2013
Publication Date30 Oktober 2013
Place of EnactmentPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dengan memberikan pelayanan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan kepada PMKS.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan amanat Pancasila dan UUD 1945 yang menekankan tanggung jawab negara dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf hidup, memulihkan fungsi sosial PMKS, meningkatkan ketahanan sosial masyarakat, serta meningkatkan kemampuan dan kepedulian dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan PMKS.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan PMKS yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan, dan penerapan sanksi.
  • Pelayanan PMKS diprioritaskan kepada perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang memiliki kehidupan tidak layak dan kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunasosialan, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
  • Jenis pelayanan PMKS meliputi pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, dan jaminan sosial.
  • Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pelayanan PMKS, baik secara individu maupun bersama lembaga.
  • Badan usaha juga diharapkan berperan aktif dalam mendukung pelayanan PMKS sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.

1. Lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial yang sudah ada diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22 dan Pasal 23 dikenakan sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis; b. pemberhentian sementara dari kegiatan; c. pembekuan kegiatan penyelenggaraan pelayanan PMKS; d. pencabutan dan/atau pembatalan izin/rekomendasi.