For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 8/2022 · Perda Kabupaten Jepara No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2022Publication Date:21 Desember 2022
Usaha Milik Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date21 Desember 2022
Publication Date21 Desember 2022
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Latar belakangnya adalah untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset dan potensi Desa, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Desa. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan BUM Desa sebagai badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama: BUM Desa didirikan oleh satu Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. BUM Desa Bersama didirikan oleh dua Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Petinggi.
  2. Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama: Organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Perangkat organisasi ini diatur secara rinci mengenai wewenang, tugas, tata kerja, dan tata hubungan antar perangkat.
  3. Kepemilikan, Modal, Aset, dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama: Modal BUM Desa/BUM Desa Bersama terdiri atas penyertaan modal Desa, penyertaan modal masyarakat Desa, dan bagian dari laba usaha. Aset BUM Desa/BUM Desa Bersama bersumber dari penyertaan modal, bantuan tidak mengikat, hasil usaha, pinjaman, dan/atau sumber lain yang sah.
  4. Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama: BUM Desa/BUM Desa Bersama dapat memiliki dan/atau membentuk Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Kerja Sama: BUM Desa/BUM Desa Bersama dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum.
  6. Pertanggungjawaban: Pelaksana operasional wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa Bersama.

Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa/BUM Desa Bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)