For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Troposcatter

Also known as: Permenkominfo 1/2014 · Permenkominfo No. 1 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2014Publication Date:13 Januari 2014
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePersyaratan Teknis Alat dan Perangkat Troposcatter
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date17 Januari 2014
Publication Date13 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk alat dan perangkat Troposcatter. Persyaratan teknis meliputi definisi, gambar konfigurasi, singkatan, persyaratan operasi, persyaratan keselamatan listrik dan kesehatan, serta Electromagnetic Compatibility (EMC). Perangkat Troposcatter harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II. Lampiran I mencakup persyaratan teknis umum seperti frekuensi operasi (C Band 4,4 GHz – 5 GHz), bit rate (minimum 256 kBps), stabilitas frekuensi (±20 ppm), jenis modulasi (BPSK atau QPSK), faktor derau (maksimal 3 dB), dan persyaratan catu daya (single phase 220 volt atau triple phase 380 volt 50 Hz - 60 Hz). Lampiran II mengatur karakteristik antena dan penguat daya, termasuk gain antena (paling rendah 38 dBi pada 4,4 GHz dan 39 dBi pada 5,0 GHz), beamwidth (paling tinggi 2°), sidelobe (paling tinggi 22,6 dB dibawah Gain), VSWR (1,30:1 paling tinggi), dan daya masukan (5 kW CW paling tinggi). Pelaksanaan pengujian perangkat Troposcatter harus berpedoman pada persyaratan teknis yang ditetapkan.

(-)

(-)