Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk alat dan perangkat Troposcatter. Persyaratan teknis meliputi definisi, gambar konfigurasi, singkatan, persyaratan operasi, persyaratan keselamatan listrik dan kesehatan, serta Electromagnetic Compatibility (EMC). Perangkat Troposcatter harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II. Lampiran I mencakup persyaratan teknis umum seperti frekuensi operasi (C Band 4,4 GHz – 5 GHz), bit rate (minimum 256 kBps), stabilitas frekuensi (±20 ppm), jenis modulasi (BPSK atau QPSK), faktor derau (maksimal 3 dB), dan persyaratan catu daya (single phase 220 volt atau triple phase 380 volt 50 Hz - 60 Hz). Lampiran II mengatur karakteristik antena dan penguat daya, termasuk gain antena (paling rendah 38 dBi pada 4,4 GHz dan 39 dBi pada 5,0 GHz), beamwidth (paling tinggi 2°), sidelobe (paling tinggi 22,6 dB dibawah Gain), VSWR (1,30:1 paling tinggi), dan daya masukan (5 kW CW paling tinggi). Pelaksanaan pengujian perangkat Troposcatter harus berpedoman pada persyaratan teknis yang ditetapkan.