on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Also known as: Permendagri 10/2024 · Permendagri No. 10 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan keseragaman, ketertiban, meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, dan kewibawaan ASN melalui penggunaan pakaian dinas yang terstandarisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur penggunaan pakaian dinas bagi ASN wanita berhijab atau hamil, serta pakaian dinas petugas layanan. ASN wajib berpakaian dinas dengan atribut lengkap, berambut pendek rapi (pria), dan tidak mewarnai rambut yang mencolok.