For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah

Also known as: Permen Ristekdikti 9/2018 · Permen Ristekdikti No. 9 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:29 Maret 2018Publication Date:21 Maret 2018
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeAkreditasi Jurnal Ilmiah
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date29 Maret 2018
Publication Date21 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 328)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan relevansi, kuantitas, dan kualitas publikasi ilmiah ilmuwan Indonesia guna mendukung daya saing bangsa di tingkat internasional. Hal ini dilakukan melalui pengaturan Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagai bagian dari tanggung jawab Menteri dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tentang akreditasi jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh berbagai lembaga, termasuk perguruan tinggi dan lembaga penelitian. Jurnal ilmiah harus memenuhi syarat tertentu seperti memuat artikel yang memajukan ilmu pengetahuan, memiliki dewan penyunting yang berkualifikasi, dan terbit sesuai jadwal. Akreditasi dilakukan secara elektronik dan hasilnya diklasifikasikan dalam enam peringkat berdasarkan nilai. Proses akreditasi melibatkan Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah dan asesor yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. Jurnal yang terakreditasi dapat disimpan dalam sistem repositori nasional untuk kepentingan manajemen pengetahuan.

(-)

1. Apabila terjadi penurunan mutu Jurnal Ilmiah, Direktur Jenderal dapat memberikan teguran tertulis, menurunkan peringkat, dan/atau mencabut status Akreditasi Jurnal Ilmiah sebelum berakhirnya masa berlaku Akreditasi.