on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah
Also known as: Permen Ristekdikti 9/2018 · Permen Ristekdikti No. 9 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 9 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan relevansi, kuantitas, dan kualitas publikasi ilmiah ilmuwan Indonesia guna mendukung daya saing bangsa di tingkat internasional. Hal ini dilakukan melalui pengaturan Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagai bagian dari tanggung jawab Menteri dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tentang akreditasi jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh berbagai lembaga, termasuk perguruan tinggi dan lembaga penelitian. Jurnal ilmiah harus memenuhi syarat tertentu seperti memuat artikel yang memajukan ilmu pengetahuan, memiliki dewan penyunting yang berkualifikasi, dan terbit sesuai jadwal. Akreditasi dilakukan secara elektronik dan hasilnya diklasifikasikan dalam enam peringkat berdasarkan nilai. Proses akreditasi melibatkan Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah dan asesor yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. Jurnal yang terakreditasi dapat disimpan dalam sistem repositori nasional untuk kepentingan manajemen pengetahuan.