For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2009 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025

Also known as: Perda Provinsi Kepulauan Riau 2/2009 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2009Publication Date:17 Juli 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025
LocationPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Effective Date18 Juli 2009
Publication Date17 Juli 2009
Place of EnactmentTanjungpinang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 menetapkan arah dan prioritas pembangunan daerah secara menyeluruh untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera. RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah, serta RPJP Daerah Kabupaten/Kota.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah ke dalam sistem pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang terencana dan terkoordinasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Program Pembangunan Daerah Provinsi 2005-2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah yang terdapat pada lampiran Peraturan Daerah.
  2. RPJP Daerah menjadi acuan dalam penyusunan RPJP Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
  3. Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah Provinsi. Tata cara pengendalian dan evaluasi ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)