Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaga adat di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan dan mengembangkan adat istiadat serta nilai sosial budaya masyarakat sebagai modal sosial dalam pembangunan. Tujuannya adalah untuk menjaga eksistensi lembaga adat sebagai mitra pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa dalam pelaksanaan program pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kedudukan lembaga adat sebagai organisasi kemasyarakatan atau permusyawaratan/permufakatan pada satuan masyarakat hukum adat di luar susunan organisasi pemerintah.
- Tugas lembaga adat untuk membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah.
- Fungsi lembaga adat sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan, dan penciptaan hubungan yang harmonis antara tokoh adat dengan aparat pemerintah.
- Wewenang lembaga adat untuk mewakili masyarakat adat, mengelola hak-hak adat, menyelesaikan perselisihan adat, dan menyampaikan usulan program pelestarian budaya.
- Kewajiban lembaga adat untuk menjunjung tinggi Pancasila, memelihara stabilitas nasional, dan menjaga persatuan bangsa.
- Penataan lembaga adat yang meliputi inventarisasi dan pendaftaran.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap lembaga adat.
- Pengaturan keuangan lembaga adat yang bersumber dari iuran anggota, bantuan masyarakat, hasil usaha, dan anggaran pemerintah.