For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma

Also known as: Perpu 2/1971 · Perpu No. 2 Tahun 1971 · Perpu Nomor 2 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 1971Publication Date:5 Oktober 1971
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemeTanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Oktober 1971
Publication Date05 Oktober 1971
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, karyawan sipil HANKAM, warga negara Indonesia, dan warga negara asing yang telah memberikan jasa luar biasa dalam bidang Pertahanan-Keamanan Nasional. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi dan memupuk semangat pengabdian kepada Nusa dan Bangsa. Bintang Yudha Dharma terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Satu, Kelas Dua, dan Kelas Tiga, yang diberikan berdasarkan nilai jasa yang ditunjukkan. Penganugerahan dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri HANKAM/PANGAB dengan pertimbangan Dewan Tanda-Tanda Kehormatan R.I. Setiap penganugerahan disertai dengan penyerahan piagam dan dilakukan dalam upacara militer.

(-)

1. Hak atas BINTANG YUDHA DHARMA dicabut apabila pemiliknya dikenakan hukuman penjara lebih dari 1 tahun karena kejahatan, atau karena kejahatan terhadap keselamatan Negara. 2. Hak dicabut jika pemilik masuk dinas Angkatan Perang atau Polisi Negara asing tanpa izin, masuk organisasi terlarang, memberontak, atau menyeleweng dari Pemerintah Republik Indonesia.