Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, karyawan sipil HANKAM, warga negara Indonesia, dan warga negara asing yang telah memberikan jasa luar biasa dalam bidang Pertahanan-Keamanan Nasional. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi dan memupuk semangat pengabdian kepada Nusa dan Bangsa. Bintang Yudha Dharma terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Satu, Kelas Dua, dan Kelas Tiga, yang diberikan berdasarkan nilai jasa yang ditunjukkan. Penganugerahan dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri HANKAM/PANGAB dengan pertimbangan Dewan Tanda-Tanda Kehormatan R.I. Setiap penganugerahan disertai dengan penyerahan piagam dan dilakukan dalam upacara militer.