Undang-undang ini bertujuan untuk menaikkan tarif uang rambu yang dibebankan kepada kapal-kapal guna mendukung sistem perambuan dan penerangan pantai di perairan Indonesia. Kenaikan tarif ini diperlukan untuk menutupi biaya eksploitasi dan pemeliharaan alat-alat perambuan yang selama ini tidak mencukupi. Berdasarkan data pengeluaran dan penerimaan Dinas Perambuan dan Penerangan Pantai selama tiga tahun berturut-turut, terdapat kekurangan anggaran yang signifikan. Oleh karena itu, tarif uang rambu dinaikkan sebesar 100% dari tarif sebelumnya. Selain itu, batas maksimum pembayaran uang rambu secara berlangganan juga dinaikkan dari Rp. 12.150,- menjadi Rp. 27.000,- untuk kapal-kapal dengan ukuran tertentu, menyesuaikan dengan perkembangan pelayaran.