For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 14/2012 · Perda Kabupaten Kudus No. 14 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:31 Agustus 2012Publication Date:30 Agustus 2012
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date31 Agustus 2012
Publication Date30 Agustus 2012
Place of EnactmentKudus

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1999 Nomor 13); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2000 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2000 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 121).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan meningkatkan pelayanan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan pasar serta mendukung Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar seperti pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, khusus untuk pedagang.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis pelayanan dan jangka waktu pemakaian fasilitas pasar, dengan memperhatikan kelas pasar.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan pasar.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan pelayanan pasar, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Detail tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kudus.
  7. Saat Retribusi Terutang: Saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Pemungutan Retribusi: Tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain seperti karcis atau kupon.
  9. Pembayaran Retribusi: Dilakukan secara tunai/lunas paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKRD.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.