For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 47 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat

Also known as: UU 47/2024 · UU No. 47 Tahun 2024 · UU Nomor 47 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2024Publication Date:7 Agustus 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Agustus 2024
Publication Date07 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Padang Pariaman, serta menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini menetapkan Kabupaten Padang Pariaman sebagai daerah otonom di Provinsi Sumatera Barat, terdiri atas 17 kecamatan. Batas wilayah Kabupaten Padang Pariaman ditetapkan dan ibu kotanya adalah Parik Malintang. Karakteristik wilayah meliputi dataran rendah, perairan, dan dataran tinggi, dengan potensi sumber daya alam yang beragam. Adat dan budaya Minangkabau menjadi bagian penting dari karakteristik daerah ini.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)