For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/13/PBI/1999

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/13/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) dan Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Seri "For The Children of The World" Tanda Tahun 1999

Also known as: Peraturan BI 1/13/PBI/1999 · Peraturan BI No. 1/13/PBI/1999

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 1999Publication Date:29 Desember 1999
Kompensasi & Tunjangan PejabatKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) dan Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Seri "For The Children of The World" Tanda Tahun 1999
LocationBank Indonesia
Effective Date29 Desember 1999
Publication Date29 Desember 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/12/PBI/1999 tanggal 29 Desember 1999 tentang Uang Rupiah Khusus (Commemorative).

Peraturan Bank Indonesia ini dikeluarkan untuk memperingati ulang tahun UNICEF ke-50 dan menghimpun dana untuk kesejahteraan anak-anak di seluruh dunia melalui program “The UNICEF Children of the World Coin Collection”. Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan Uang Rupiah Khusus pecahan 150.000 (seratus lima puluh ribu) berbahan logam emas dan pecahan 10.000 (sepuluh ribu) berbahan logam perak seri “For The Children of The World” tanda tahun 1999 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia. Uang Rupiah Khusus ini dikeluarkan dalam jumlah terbatas dan memiliki ciri-ciri khusus terkait bahan, kadar, desain gambar (sisi muka dan belakang), warna, bentuk, diameter, berat, dan kualitasnya. Uang Rupiah Khusus ini mulai dikeluarkan dan diedarkan sejak tanggal 31 Januari 2000.

(-)

(-)