For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2014

Also known as: PERPRES 2/2014 · PERPRES No. 2 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:22 Januari 2014
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeDana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date22 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2014. DAU ditetapkan sebesar 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto, dengan proporsi 10% untuk provinsi dan 90% untuk kabupaten/kota. Penghitungan DAU dilakukan berdasarkan formula yang mempertimbangkan celah fiskal dan alokasi dasar, di mana celah fiskal dihitung dari kebutuhan fiskal dikurangi kapasitas fiskal, dan alokasi dasar dihitung berdasarkan gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. Daerah dengan celah fiskal positif menerima DAU lebih besar, sementara daerah dengan celah fiskal negatif menerima DAU lebih kecil atau tidak sama sekali. Alokasi DAU untuk daerah otonom baru dilakukan secara proporsional dengan daerah induk.

(-)

(-)