on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum Dan Abolisi Kepada Setiap Orang Yang Terlibat Dalam Gerakan Aceh Merdeka
Also known as: Keppres 22/2005 · Keppres No. 22 Tahun 2005 · Keppres Nomor 22 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional dan memperkokoh kesatuan bangsa dengan memberikan amnesti umum dan abolisi kepada individu yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka. Tujuannya adalah untuk mengakhiri konflik secara permanen dan mempercepat rehabilitasi serta rekonsiliasi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, terutama setelah bencana alam gempa bumi dan tsunami. Kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini memberikan amnesti dan abolisi kepada individu yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, termasuk mereka yang telah menyerahkan diri, sedang menjalani pembinaan, atau telah dijatuhi pidana. Dengan amnesti, semua akibat hukum pidana dihapuskan, dan dengan abolisi, penuntutan ditiadakan. Hak sosial, politik, ekonomi, dan hak lainnya dipulihkan. Bagi yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia, ada kesempatan untuk memperolehnya kembali dengan syarat tertentu. Keputusan ini tidak berlaku bagi mereka yang melakukan tindak pidana tidak terkait dengan Gerakan Aceh Merdeka atau menggunakan senjata setelah keputusan ini berlaku.