For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Timur 4/2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2013Publication Date:23 Mei 2013
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Effective Date23 Mei 2013
Publication Date23 Mei 2013
Place of EnactmentMaba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Halmahera Timur, (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2007 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 47).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, mengingat desa-desa di Halmahera Timur masih mengandalkan Tanah Kas Desa sebagai sumber pendapatan. Tujuan pembentukan BUMDes adalah untuk mengoptimalkan potensi desa yang belum terkelola dengan baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan BUMDes oleh Pemerintah Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama antar desa.
  2. Prinsip dasar pengelolaan BUMDes meliputi pemberdayaan, keragaman, partisipasi, dan demokrasi.
  3. Persyaratan pendirian BUMDes yang meliputi ketentuan pendirian, tempat kedudukan, tujuan, jenis kegiatan usaha, permodalan, pengelolaan, tahun buku, anggaran, penetapan dan penggunaan laba, pembubaran, perubahan status hukum, ketentuan peralihan, dan penutup.
  4. Kepengurusan BUMDes terdiri dari Penasehat (Perangkat Desa) dan Pelaksana Operasional (masyarakat desa).
  5. Mekanisme pengangkatan Pelaksana Operasional melalui seleksi oleh Tim Seleksi yang diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
  6. Hak dan kewajiban BUMDes serta pengurusnya.
  7. Jenis usaha BUMDes meliputi usaha jasa, pasar desa, pertanian, peternakan, perikanan, industri kecil, dan industri rumah tangga.
  8. Permodalan BUMDes bersumber dari desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan penyertaan modal pihak lain.
  9. Kerja sama BUMDes dengan pihak ketiga.
  10. Pembinaan dan pengawasan BUMDes oleh Bupati dan Perangkat Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pertanggungjawaban BUMDes kepada Pemerintah Desa.

(-)

(-)