For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kota Jambi 10/2017 · Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2017Publication Date:19 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date19 Oktober 2017
Publication Date19 Oktober 2017
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah bertambah menjadi Rp. 390.892.633.600,00. * Dana Perimbangan berkurang menjadi Rp. 1.057.789.912.674,00. * Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah menjadi Rp. 137.488.793.600,00. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja Tidak Langsung berkurang menjadi Rp. 740.409.477.638,00, termasuk pengurangan pada Belanja Pegawai dan Belanja Tidak Terduga. * Belanja Langsung bertambah menjadi Rp. 930.751.073.304,00, dengan peningkatan pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan bertambah menjadi Rp. 133.974.290.815,00. * Pengeluaran bertambah menjadi Rp. 7.181.148.042,00. Peraturan ini juga mengatur kriteria untuk mengantisipasi pendanaan keadaan darurat, termasuk belanja untuk kepentingan mendesak, yang harus memenuhi syarat bukan kegiatan normal, tidak berulang, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan pada anggaran.

(-)

(-)