on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 15/2011 · Perda Kabupaten Kuningan No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk mengoptimalkan peran tenaga kerja sebagai aset daerah dan unsur pendukung pembangunan, serta memberikan perlindungan hak-hak tenaga kerja. Latar belakangnya adalah perlunya pendayagunaan dan perlindungan tenaga kerja yang semakin mendesak seiring dengan perkembangan dunia usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pelaksanaan pelatihan kerja oleh Pemerintah Daerah yang berorientasi pada pasar, dengan melibatkan Balai Latihan Kerja Dinas dan Lembaga Pelatihan Kerja swasta/perusahaan. Peraturan ini juga mengatur tentang pemagangan, akreditasi lembaga pelatihan kerja, serta sertifikasi kompetensi tenaga kerja. Penempatan tenaga kerja diatur melalui penyediaan informasi pasar kerja, kewajiban perusahaan melaporkan lowongan, dan mekanisme rekrutmen yang terbuka dan adil. Perluasan kesempatan kerja diupayakan melalui pemberdayaan masyarakat dan pemanfaatan teknologi tepat guna.
Penggunaan tenaga kerja asing diatur secara selektif dengan tujuan alih teknologi dan keahlian. Hubungan kerja didasarkan pada perjanjian kerja, baik tertulis maupun lisan, dengan syarat-syarat yang jelas. Hubungan industrial dilaksanakan melalui berbagai sarana seperti serikat pekerja, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, serta perjanjian kerja bersama. Peraturan ini juga mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit dan lembaga penyelesaian perselisihan.
Peraturan ini juga mengatur tentang fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh, penyelenggaraan kesejahteraan pramuwisma, perlindungan kerja (termasuk keselamatan dan kesehatan kerja), waktu kerja, pekerja anak dan perempuan, pengupahan (termasuk UMK dan tunjangan hari raya), serta jaminan sosial tenaga kerja. Dewan Pengupahan Kabupaten dibentuk untuk memberikan saran dan pertimbangan terkait kebijakan pengupahan.