on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2005 tentang PEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN PASAR SUNGAI RENGAS
Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 5/2005 · Perda Kabupaten Batanghari No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemakaian dan pengusahaan Pasar Sungai Rengas. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam penggunaan pasar tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata tertib pemakaian dan pengusahaan pasar Sungai Rengas atas fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tempat/lokasi pasar oleh Pemerintah Daerah, penetapan ruang/tempat berjualan dalam kawasan pasar (seperti kios dan los) serta jenis barang dagangan yang boleh diperjualbelikan dengan Keputusan Bupati. Bupati juga dapat menetapkan suatu ruangan/tempat dalam pasar atau pelataran untuk dijadikan toko, kios, petak/los dan kedai/warung dengan sewa bulanan atau harian.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk persyaratan untuk menyewa tempat/ruangan di dalam pasar, kewajiban menempati sendiri tempatnya, dan ketentuan mengenai pemindahan hak sewa. Masa kontrak bangunan pasar ditetapkan maksimum 20 tahun untuk toko, ruko, kios, dan petak/los. Penyewa diwajibkan membayar sewa setiap bulan dan dikenakan denda jika terlambat. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi pasar, objek retribusi, subjek retribusi, dan golongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Umum. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya investasi, operasional, dan pemeliharaan.
Peraturan ini juga mengatur larangan bagi penyewa, seperti merubah bentuk bangunan, menempatkan barang di tempat yang tidak ditentukan, tinggal di pasar di luar jam operasional, dan lain-lain. Terakhir, diatur mengenai tata cara pemungutan dan penagihan retribusi, serta kewenangan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu.