For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2005 tentang PEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN PASAR SUNGAI RENGAS

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 5/2005 · Perda Kabupaten Batanghari No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2015Publication Date:29 Juli 2015

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN PASAR SUNGAI RENGAS
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date29 Juli 2015
Publication Date29 Juli 2015
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 1986 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 1986 Seri C Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemakaian dan pengusahaan Pasar Sungai Rengas. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam penggunaan pasar tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata tertib pemakaian dan pengusahaan pasar Sungai Rengas atas fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tempat/lokasi pasar oleh Pemerintah Daerah, penetapan ruang/tempat berjualan dalam kawasan pasar (seperti kios dan los) serta jenis barang dagangan yang boleh diperjualbelikan dengan Keputusan Bupati. Bupati juga dapat menetapkan suatu ruangan/tempat dalam pasar atau pelataran untuk dijadikan toko, kios, petak/los dan kedai/warung dengan sewa bulanan atau harian.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk persyaratan untuk menyewa tempat/ruangan di dalam pasar, kewajiban menempati sendiri tempatnya, dan ketentuan mengenai pemindahan hak sewa. Masa kontrak bangunan pasar ditetapkan maksimum 20 tahun untuk toko, ruko, kios, dan petak/los. Penyewa diwajibkan membayar sewa setiap bulan dan dikenakan denda jika terlambat. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi pasar, objek retribusi, subjek retribusi, dan golongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Umum. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya investasi, operasional, dan pemeliharaan.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi penyewa, seperti merubah bentuk bangunan, menempatkan barang di tempat yang tidak ditentukan, tinggal di pasar di luar jam operasional, dan lain-lain. Terakhir, diatur mengenai tata cara pemungutan dan penagihan retribusi, serta kewenangan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 10 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).