For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Karimun 3/2013 · Perda Kabupaten Karimun No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2013Publication Date:3 Juni 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Karimun
Effective Date03 Juni 2013
Publication Date03 Juni 2013
Place of EnactmentTanjung Balai Karimun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Latar belakang perubahan ini adalah pengalihan pemungutan PBB-P2 menjadi pajak daerah dan perlunya penyesuaian tarif.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 49: Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp. 15.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.
  2. Pasal 50: Mewajibkan setiap orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau bangunan untuk mendaftarkan objek pajaknya ke Dinas/Instansi terkait. Jika tidak didaftarkan, Dinas/Instansi terkait akan melakukan pendataan.
  3. Pasal 53: Menetapkan tarif PBB-P2 sebagai berikut:
    • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,-
    • 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,-

Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan potensi penerimaan Pajak Daerah sebagai sumber penerimaan daerah yang efektif dalam mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan.

(-)

(-)