Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali retribusi izin gangguan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Gangguan dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap lingkungan. Objek retribusi adalah pemberian Izin Gangguan, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan.
- Golongan Retribusi: Retribusi Izin Gangguan termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha dan indeks lokasi.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya peninjauan, pengukuran, pemeriksaan, dan transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan luas tempat usaha, dan retribusi yang terutang dihitung dengan menambahkan indeks luas tempat usaha, indeks kawasan, dan indeks gangguan/pengelolaan, dibagi intensitas, dikali tarif tempat usaha.
- Masa Retribusi Daerah: Masa Retribusi Daerah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Izin Gangguan dikeluarkan.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi Daerah yang terutang dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Kebumen.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Daerah: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Kadaluwarsa: Penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.