on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Khusus
Also known as: PP 43/2010 · PP No. 43 Tahun 2010 · PP Nomor 43 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara penetapan kawasan khusus yang bersifat nasional, guna melindungi dan menjaga keamanan negara, serta meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penetapan kawasan khusus. Kawasan khusus dapat diusulkan oleh menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/walikota. Penetapan kawasan harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Pemerintah daerah terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemanfaatan kawasan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk persyaratan perizinan dan rekomendasi dari berbagai pihak terkait.