For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU

Also known as: Perda Kabupaten Paser 10/2014 · Perda Kabupaten Paser No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2014Publication Date:2 Juli 2014
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU
LocationPemerintah Kabupaten Paser
Effective Date02 Juli 2014
Publication Date02 Juli 2014
Place of EnactmentTanah Grogot

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai pedoman dalam mengelola Daerah Aliran Sungai (DAS) secara serasi dan seimbang melalui perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pemberdayaan, dan pengendalian. Pengelolaan DAS Terpadu berasaskan manfaat, kelestarian, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterpaduan, keberlanjutan, berbasis masyarakat, kesatuan wilayah dan ekosistem, keseimbangan, pemberdayaan masyarakat, akuntabilitas, transparansi, dan pengakuan kearifan lokal. Tujuannya adalah mewujudkan koordinasi antar pihak dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan DAS, mencapai kondisi tata air yang optimal, mewujudkan lahan produktif sesuai daya dukung lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Perencanaan pengelolaan DAS dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak dan lintas sektor, didasarkan pada kajian kondisi bio fisik, sosial, ekonomi, politik, kelembagaan, dan peraturan perundang-undangan. Proses penyiapan rencana meliputi inventarisasi karakteristik DAS, identifikasi masalah dan stakeholders, perumusan tujuan, kebijakan, program, bentuk kelembagaan, sistem pemantauan dan evaluasi, insentif dan disinsentif, serta sumber pendanaan. Jangka waktu rencana pengelolaan adalah 15 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun.

Pelaksanaan pengelolaan DAS meliputi pemanfaatan hutan, lahan, dan air; restorasi hutan serta rehabilitasi dan reklamasi hutan maupun lahan; dan konservasi hutan, lahan, dan air. Pelaksanaan harus memenuhi kriteria teknis sektoral, persyaratan kelestarian ekosistem DAS, dan pola pengelolaan hutan, lahan, dan air. Pembinaan dan pemberdayaan bertujuan meningkatkan kapasitas institusi pemerintah, swasta, dan masyarakat. Pengendalian DAS dilakukan melalui monitoring dan evaluasi untuk menjaga konsistensi antara rencana dan pelaksanaan.

Pengelolaan DAS dilaksanakan secara koordinatif dengan melibatkan berbagai pihak melalui Forum DAS yang dibentuk oleh Bupati. Pembiayaan berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Barangsiapa melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pejabat Pemerintah Daerah yang dalam tindakannya tidak sesuai dengan kebijakan pengelolaan DAS dikenakan sanksi administratif oleh Bupati.