on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Also known as: Perda Kabupaten Klungkung 4/2013 · Perda Kabupaten Klungkung No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Klungkung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta merupakan kewenangan Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang: