For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Kabupaten Kuningan

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 4/2022 · Perda Kabupaten Kuningan No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2022Publication Date:20 Januari 2022
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Kabupaten Kuningan
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date20 Januari 2022
Publication Date20 Januari 2022
Place of EnactmentKuningan

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Nomor 113, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2022 mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Kabupaten Kuningan. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyusun Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) yang sebelumnya belum diatur, serta adanya perubahan perangkat daerah yang berwenang dalam urusan kebakaran dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akibat Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019. Peraturan ini menekankan pengaturan RISPK sebagai pedoman penanganan masalah kebakaran, yang meliputi Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK) dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran (RSPK). RISPK disusun untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat ditinjau kembali sesuai kebutuhan. Proses penyusunan RISPK melibatkan komitmen pemerintah daerah, pelibatan pemangku kepentingan, penetapan peta dasar, penaksiran risiko kebakaran, kajian analisis UPT Pemadam Kebakaran, analisis peraturan, penyusunan pembiayaan, pengesahan, dan rencana implementasi. RSCK memuat layanan pemeriksaan keandalan bangunan gedung dan lingkungan terhadap kebakaran, pemberdayaan masyarakat, dan penegakan Peraturan Daerah. RSPK meliputi pengembangan sumber daya manusia aparatur pemadam kebakaran, pengadaan sarana dan prasarana, serta penyusunan standar operasional prosedur. Selain itu, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai alarm kebakaran otomatis yang harus terhubung dengan pos pemadam terdekat atau UPT Pemadam Kebakaran, pengelolaan Mobil Unit Pemadam Kebakaran oleh UPT Pemadam Kebakaran, kewajiban melaporkan kebakaran kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kebakaran, serta kewajiban memenuhi kelengkapan alat Pencegahan dan Pemadam Kebakaran untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi Sistem Proteksi Kebakaran Bangunan Gedung.

(-)

Setiap pelanggaran atas kewajiban atau ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 27, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 56 yang harus dipenuhi oleh pemilik atau pengelola atau penanggung jawab pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut: a. Teguran lisan; b. Teguran tertulis disertai pemasangan spanduk / Fire Line warning dengan tulisan berbunyi " AREA INI TIDAK AMAN DARI KEBAKARAN; atau c. Merekomendasikan kepada Dinas terkait sebagai penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung untuk tidak menerbitkan atau mencabut Persetujuan Bangunan Gedung.