For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 3/2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2016Publication Date:6 Juni 2016
Aset Milik Negara & DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date06 Juni 2016
Publication Date06 Juni 2016
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pemberian nama jalan dan fasilitas umum di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk membangun kehidupan masyarakat yang teratur dan terpadu, serta menciptakan keseimbangan pembangunan seiring dengan perkembangan sarana dan prasarana umum.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan: Bupati berwenang memberikan nama jalan dan fasilitas umum setelah mempertimbangkan usulan masyarakat dan mendapat persetujuan DPRD.
  2. Jenis Jalan: Terdiri dari jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
  3. Jenis Fasilitas Umum: Meliputi tempat olahraga, tempat rekreasi, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
  4. Persyaratan Nama: Nama jalan dan fasilitas umum harus mencerminkan semangat nasionalisme, kegotong-royongan, persatuan dan kesatuan bangsa, atau diambil dari nama pahlawan, tokoh masyarakat, tokoh agama, flora, fauna, geografis, atau nama lain yang tidak menimbulkan pertentangan.
  5. Usulan Nama: Dapat diusulkan oleh organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, keluarga tokoh perjuangan, perusahaan pengembang perumahan, atau badan usaha swasta. Usulan diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan minimal 2 alternatif nama beserta alasannya.
  6. Tiang dan Papan Nama: Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memasang dan memelihara tiang dan papan nama jalan dan fasilitas umum. Penulisan nama jalan menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Arab Melayu.
  7. Larangan: Dilarang mengubah nama jalan dan fasilitas umum tanpa persetujuan Bupati. Dilarang mencabut, memindahkan, merusak, atau menghilangkan tiang dan papan nama jalan dan fasilitas umum tanpa persetujuan Bupati, kecuali oleh SKPD dalam rangka tugas pokok dan fungsinya.

1. Nama jalan dan fasilitas umum yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tidak mengalami penggantian dan/atau perubahan kecuali masyarakat menginginkan penggantian dan/atau perubahan. 2. Penggantian dan/atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang dengan sengaja mencabut, memindahkan, merusak dan/atau menghilangkan tiang dan papan nama jalan dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau didenda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.