For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan Distrik Sorong Kepulauan Sebagai Wilayah Distrik Maritim

Also known as: Perda Kota Sorong 7/2016 · Perda Kota Sorong No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Sorong Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 September 2016Publication Date:29 September 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan Distrik Sorong Kepulauan Sebagai Wilayah Distrik Maritim
LocationPemerintah Kota Sorong
Effective Date29 September 2016
Publication Date29 September 2016
Place of EnactmentSorong

(-)

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan Distrik Sorong Kepulauan sebagai Wilayah Distrik Maritim dibentuk dengan tujuan untuk melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya asli ekologi serta memperkuat peran masyarakat dan lembaga pemerintah dalam mengelola sumber daya pesisir, lautan, dan pulau-pulau kecil. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Distrik Sorong Kepulauan, serta mewujudkan keadilan bagi masyarakat setempat.

Peraturan ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan di Distrik Sorong Kepulauan, yang harus mempertimbangkan karakteristik wilayah dan masyarakat setempat. Pembangunan ekonomi di wilayah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pembukaan akses terhadap lapangan pekerjaan dan usaha berbasis sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau, dengan tetap memperhatikan ekosistem wilayah. Pembangunan sosial ditujukan untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui peningkatan sarana dan kualitas pelayanan kesehatan serta pendidikan. Pembangunan budaya didasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, dengan tujuan menciptakan keharmonisan antara manusia, alam, dan masyarakat lokal dengan pengunjung.

Pengawasan terhadap pembangunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Sorong dan DPRD Kota Sorong, serta melibatkan masyarakat. Mekanisme penanganan penyimpangan ditetapkan secara bersama antara masyarakat, DPRD, dan Pemerintah Kota Sorong.

(-)

(-)