For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Also known as: Perka BKN 6/2009 · Perka BKN No. 6 Tahun 2009 · Perka BKN Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2009Publication Date:16 Februari 2009
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date01 Januari 2009
Publication Date16 Februari 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 mengenai penetapan pensiun pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatasi perbedaan pensiun pokok yang timbul akibat perubahan peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan ini mengatur penetapan dan penyesuaian pensiun pokok berdasarkan gaji pokok yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009. Pejabat yang berwenang harus menetapkan pensiun pokok sesuai dengan daftar yang dilampirkan dalam peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penetapan kembali pensiun pokok bagi pensiunan yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan peraturan yang lebih lama.

(-)

(-)