For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PMK 1/PMK.05/2019 · PMK No. 1/PMK.05/2019

Status:
Inactive
Effective Date:18 Januari 2019Publication Date:2 Januari 2019
Pelayanan KesehatanLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Januari 2019
Publication Date02 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan yang diatur mencakup berbagai jenis layanan kesehatan, baik berdasarkan kelas maupun tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi kelas III, II, I, VIP, dan VVIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas mencakup administrasi, konsultasi dokter, rawat jalan, dan lain-lain. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Neto Apotek ditambah PPN dan margin keuntungan. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan kerja sama dengan pihak lain dan penetapan tarif khusus untuk pasien tertentu.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)