Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan yang diatur mencakup berbagai jenis layanan kesehatan, baik berdasarkan kelas maupun tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi kelas III, II, I, VIP, dan VVIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas mencakup administrasi, konsultasi dokter, rawat jalan, dan lain-lain. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Neto Apotek ditambah PPN dan margin keuntungan. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan kerja sama dengan pihak lain dan penetapan tarif khusus untuk pasien tertentu.